PASPOR BIASA?
Untuk melakukan perjalanan antar negara,kita memerlukan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Paspor dibedakan berdasarkan jenis dan kegunaannya
Untuk kali ini kita akan fokus untuk membahas tentang paspor biasa, apa
sih paspor biasa itu?
Paspor Biasa adalah
Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara
Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah
Negara Republik Indonesia. Paspor
ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak biasa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir
Namun paspor yang
diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan
paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau
dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Pada umumnya paspor
berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama
lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang
paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara,
nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi
penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda
tangan dan stempelnya.
Paspor Biasa diberikan
berdasarkan permintaan yang diajukan pemohon kepada :
·
Menteri
atau Pejabat Imigrasi yang ditujuk, bagi WNI yang
bertempat tinggal atau berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia/Pejabat Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia
yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi WNI yang bertempat tinggal atau berada
diluar wilayah Negara Republik silahkan datang
ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI,
Perutusan Tetap RI pada PBB, atau Perwakilan Sementara RI)
untuk membuat paspor online kalian bisa membuka link ini https://indonesia.go.id/layanan/keimigrasian/sosial/membuat-paspor-biasa-secara-online
BIAYA PEMBUATAN PASPOR
|
Jenis Paspor
|
Keterangan
|
Biaya
|
|
Paspor
Biasa
|
48
halaman untuk WNI/orang.
|
Rp300.000
|
|
Paspor
Biasa
|
48
halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan
oleh kelalaian.
|
Rp600.000
|
|
Paspor
Biasa
|
48
halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam.
|
Rp300.000
|
|
Paspor
Biasa
|
24
halaman untuk WNI/orang.
|
Rp100.000
|
|
Paspor
Biasa
|
24
halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan
oleh kelalaian.
|
Rp200.000
|
|
Paspor
Biasa
|
24
halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam.
|
Rp100.000
|
|
Jasa
penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
|
Rp55.000
|
|
Berikut
ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
·
e-KTP asli beserta
fotokopinya.
·
Kartu Keluarga asli
beserta fotokopinya.
·
Akta kelahiran,
·
ijazah (SD/SMP/SMA),
·
surat/buku nikah, atau
surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, hanya perlu memilih
salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan pada dokumen
tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir, serta
nama orang tua.
·
Siapkan materai 6000.
Semoga bermanfaat. Selamat
mencoba guys!

Komentar
Posting Komentar