PASPOR BIASA?


Untuk melakukan perjalanan antar negara,kita memerlukan paspor. Paspor  adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Paspor dibedakan berdasarkan jenis dan kegunaannya

Untuk kali ini kita akan fokus untuk membahas tentang paspor biasa, apa sih paspor biasa itu?

Paspor Biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan tidak biasa diperpanjang lagi jika masa berlakunya berakhir

Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Paspor Biasa diberikan berdasarkan permintaan yang diajukan pemohon kepada :

·         Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujuk, bagi WNI yang bertempat tinggal atau berada di    wilayah Negara Republik Indonesia.
·         Kepala Perwakilan Republik Indonesia/Pejabat Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri  pada   Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk Menteri Luar Negeri, bagi WNI yang   bertempat tinggal atau berada diluar wilayah Negara Republik silahkan datang ke Kantor           Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat (KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada   PBB, atau Perwakilan Sementara RI)

untuk membuat paspor online kalian bisa membuka link ini https://indonesia.go.id/layanan/keimigrasian/sosial/membuat-paspor-biasa-secara-online

BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Jenis Paspor
Keterangan
Biaya
Paspor Biasa
48 halaman untuk WNI/orang.
Rp300.000
Paspor Biasa
48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp600.000
Paspor Biasa
48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp300.000
Paspor Biasa
24 halaman untuk WNI/orang.
Rp100.000
Paspor Biasa
24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.
Rp200.000
Paspor Biasa
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.
Rp100.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.
Rp55.000

Berikut ini adalah rincian dokumen untuk syarat membuat paspor:
·         e-KTP asli beserta fotokopinya.
·         Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
·         Akta kelahiran,
·         ijazah (SD/SMP/SMA),
·         surat/buku nikah, atau surat baptis asli beserta fotokopinya. Untuk dokumen ini, hanya   perlu memilih salah satunya saja, misalnya hanya akta kelahiran. Namun, pastikan   pada dokumen tersebut terdapat informasi mengenai nama, tempat & tanggal lahir,   serta nama orang tua.
·         Siapkan materai 6000.

Semoga bermanfaat. Selamat mencoba guys!

Komentar

Postingan populer dari blog ini